Sabtu, April 05, 2008

Beda Pendapat Ulama' tentang Zakat Tanaman

Ditinjau dari segi bahasa, kata Zakat memiliki beberapa arti, yaitu al Barokatu yang berarti Keberkahan, al Namaa ( pertumbuhan dan perkembangan ), ath Thaharotu ( kesucian ), dan ash shalahu ( keberesan ). Sedangkan secara istilah, meskipun meskipun ulama’ mengemukakannyadengan redaksi yang agak berbeda antara satu dengan yang lain, akan tetapi pada prinsipnya sama yaitu Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.1

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan menurut Islam. Sangat nyata dan erat sekali yaitu bahwa harta yang dikeluarkan. Zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, tambah, suci dan beres.


Hasil pertanian yang wajib dizakati

Kewajiban untuk mengeluarkan zakat telah ditegaskan dalam al Qur’an surat al An’am ayat 141 :

Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung. Pohon kurma dan tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa ( bentuk dan warnanya ), dan tidak sama ( rasanya ). Makanlah dari buahnya ( yang bermacam-macam itu ) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan disedekahkan kepada fakir miskin ), dan janganlah kamu berlebih-lebihan ( al An’am : 141 )


Dalam ayat tersebut di atas ada kalimat “dan tunaikanlah haknya” oleh ulama ditafsirkan ( ath Thabrani ) dan ulama’ lainnya, bahwa pengertian hak adalah “ zakat “.

Adapun zakat pertanian yangharus dilakukan terdapat dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, an Nasa’i, dan Abu Daud yaitu :

Yang dialiri sungai atau hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami dengan pengairan ( irigasi ), zakatnya 5% ( H.R. Ahmad, Muslim, an Nasa’i, dan Abu Daud ).


Mengenai jenis hasil pertanian bumi para Ulama’ berbeda pendapat antara lain :

Ibnu Umar dan sebagian Ulama’ salaf berpendapat bahwa zakat yang wajib ada empat jenis tanaman saja, yaitu : hintah ( gandum ), syair ( sejenis gandum ), kurma dan anggur. Karena hanya empat jenis tanaman itulah yang terdapat dalam hadits.

Imam Malik dan Syafi’I berpendapat bahwa jenis tanaman yang wajib zakat adalah makanan pokok sehari-hari anggota masyarakat seperti : beras, jagung, sagu. Selain makanan pokok itu tidak dikenakan zakat. Oleh Syafi’i dikatakan juga bahwa kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah.

Imam Ahmad berpendapat bahwa biji-bijian yang kering dan dapat ditimbang ( ditakar ), seperti jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dikenakan zakatnya.

Abu Hanifah berpendapat bahwa semuja tanaman hasil bumi yang bertujuan untuk mendapat penghasilan diwajibkan mengeluarkan zakatnya walaupun belum menjadi makanan pokok. Sebagai landasan beliau adalah surat al Baqarah ayat 267.

Nisab dan besarnya zakat dan buah-buahan

Tanaman hasil bumi yang dapat ditakar dengan literan dan ada juga yang hanya ditimbang dengan timbangan saja. Bila ditakar dengan literan, nisabnya 930 liter dan bila ditimbang seberat 750 kg. sedangkan tanaman yang tidak dapat ditimbang atau ditakar, seperti pete maka dapat dipertimbangkan dengan harganya. Bila telah sampai nisabnya seharga 93,6 gr dikeluarkan zakat.

Besarnya zakat hasil pertanian berkisar dua kemungkinan, yaitu 10% ( bila tidak memerlukan biaya ) dan 5% bila memerlukan biaya yang besar.


Az Zuhail dalam al Fiqh al Islamiwa Adilatuhu mengemukakan berbagai pendapat Madzhab dalam hal zakat pertanian. Pertama, menurut Imam Abu Hanifah bahwa zakat itu harus dikeluarkan dari semua jenis tanaman yang tumbuh di bumi, baik jumlahnya sedikit walaupun banyak, kecuali kayu bakar, rerumputan, bambu parsi yang biasa dipergunakan.

1 Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta, Gema Insani Press. Hal 7

Tidak ada komentar: