Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, April 15, 2008

HIKMAH DISYARI'ATKANNYA THOHAROH

Islam mensyariatkan bersuci, karena memuat banyak hikmah yang kami sebutkan disini diantaranya :

  1. Bahwa thoharoh itu termasuk tuntunan fitrah karena manusia dengan fitrahnya cenderung kepada kebersihan. Dan dengan tabiatnya membenci kotoran dan hal-hal yang menjijikan. Dan oleh karena itu, islam itu adalah agama fitrah, maka wajarlah bila ia menyuruh untuk bersuci dan menjaga kebersihan.

  2. Memelihara kehormatan dan harga diri orang islam.

  3. Memelihara kesehatan

  4. Berdiri dihadapan Allah dengan keadaan suci, bersih , karena manusia dalam sholatnya berbicara dan berbisik kepada tuhannya. Oleh karena itu sepatutnya dia menghadap dalam keadaan yang suci lahir dan batin. Bersih hati dan tubuhnya, karena Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan menyukai orang-orang yang bersuci.

Sekolah Internasional Vs Konvensional

SECARA berseloroh, seorang pendidik mengemukakan hal yang bisa menyentak, "Kalau ingin cepat kaya, buatlah sekolah." Alasannya, semua orang menginginkan pendidikan yang baik. Dan, bila kita bisa menciptakan sekolah yang baik, lembaga ini bisa menjadi tempat yang amat strategis untuk bisnis. Dengan kata lain, sekolah bisa dibisniskan karena masyarakat membutuhkannya.

TIDAK percaya? Lihat saja, mana ada sekolah yang tidak laku. Dengan promosi sedikit saja, sekolah pasti laku. Apalagi kalau disertai dengan berbagai embel-embel, pasti laku. Ini berbeda dengan bisnis barang, yang ada kemungkinan tidak laku, kata pendidik itu.

"Tidak hanya itu. Semakin sekolah itu berbiaya mahal, ia semakin laku. Semakin sekolah dikatakan plus atau berbau internasional, semakin banyak orang tergiur untuk memasukinya. Maka, dalam masyarakat kita mulai muncul, kalau sesuatu itu bermutu, maka harus ada ISO-nya. Sekolah juga begitu. Selain ISO, kalau mungkin, sekolah juga memberi embel-embel internasional," kata pendidik itu menambahkan.

Dalam kenyataannya, begitu banyak sekolah, di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota besar lain, yang menambah kata "internasional" sebagai "nilai jual" saat melakukan promosi dan akan menjaring calon mahasiswa. Bahkan, ada sejumlah sekolah yang kabarnya melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri.

"Memang, ada sekolah yang bermisi mencerdaskan anak bangsa, tetapi ada juga sekolah yang tidak menghiraukan hal itu dengan membuat program-program yang bagus agar orang tertarik. Karena itu, pada sekolah-sekolah seperti itu kini selain ada direktur atau kepala sekolah, juga ada orang yang diserahi tugas marketing atau pemasaran. Artinya apa? Dengan munculnya istilah atau gaya bisnis, suasana bisnis sudah mulai banyak dipakai dalam dunia pendidikan," ujar Drs E Baskoro Poedjinoegroho MA, Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kanisius Jakarta.

ATAS munculnya sekolah-sekolah yang kabarnya menggunakan standar internasional dan menarik uang masuk mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 60 juta dan uang sekolah Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan, masih mengemban misi ingin mencerdaskan bangsa? Entahlah. Namun, fenomena baru yang muncul di masyarakat justru sekolah-sekolah seperti itu yang kini malah laku. Lakunya sekolah seperti itu umumnya karena menggunakan bahasa asing sebagai pengantar, jumlah siswa yang kecil untuk tiap kelas, dan fasilitas yang canggih.

Salahkah mereka membuat sekolah-sekolah "canggih"? Tentu saja tidak. Sekolah-sekolah itu diadakan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang bermutu. Pandangan masyarakat atas pendidikan pun kini sudah berubah. Masyarakat mulai pragmatis. Anakku harus pandai, maka ia harus masuk sekolah yang bagus, dan nanti masuk perguruan tinggi yang bagus pula. Ketika selesai, diharapkan bisa bekerja di tempat yang bagus, menduduki posisi bagus, dan (ini yang penting) kaya. Ini berarti, sekolah menjadi tempat pelatihan keterampilan agar bisa masuk dunia kerja yang memberi jaminan hidup yang bagus.

Akibat lebih lanjut, yang dipilih di perguruan tinggi adalah jurusan favorit. Di tahun 1960-an, ada pandangan, dokter sebagai profesi yang banyak menghasilkan uang sekaligus mengangkat gengsi keluarga. Anak-anak pun didorong masuk kedokteran. "Itu sebabnya, pada tahun 1960-an, kebanyakan lulusan Kanisius menjadi dokter," kata Baskoro.

Setelah dokter, ganti insinyur naik daun, disusul manajemen perbankan agar bisa masuk bank-bank yang bermunculan. Namun, saat banyak bank sekarat, nasib mereka ikut terombang-ambing. Kini, teknologi informasi sedang ngetren.

Melihat kenyataan itu, tuntutan antara sekolah dan kebutuhan pasar mulai terwujud dalam sekolah-sekolah "canggih" tersebut. Meski demikian, tetap muncul gugatan atas sekolah-sekolah "canggih" itu. Benarkah mereka ikut mencerdaskan bangsa, mendorong kemandirian dan sosialisasi anak, melatih kerja sama anak, dan menghargai perbedaan? Mengingat untuk bisa masuk ke sekolah-sekolah "canggih" itu sudah ada semacam batasan-paling tidak uang masuk yang jutaan dan uang sekolah yang tinggi-mau tidak mau, anak hanya bertemu dengan teman-teman dari kelas ekonomi yang hampir sama.

Selain itu, pada sekolah-sekolah ini, umumnya, anak boleh memilih pelajaran yang disukai saja sehingga memudahkan guru untuk memacu anak mendapat pengetahuan dan nilai yang maksimal. Jumlah siswa yang kecil membuat komunikasi guru dengan murid pun menjadi amat intens. Dengan kata lain, tuntutan akademis tidak seketat pada sekolah-sekolah konvensional.

Sebaliknya, para pengelola sekolah-sekolah "canggih" itu juga mempunyai mengapa dibuat sekolah seperti itu. "Sekolah-sekolah ini merupakan jawaban atas ketidakpuasan masyarakat atas pendidikan kita. Tuntutan globalisasi mendorong mereka untuk membuat sekolah seperti itu. Kalau tidak, kita akan tergulung," ujar Anita Lie, pengamat pendidikan.

MELIHAT perkembangan dunia pendidikan seperti itu, tidaklah mengherankan bila sejumlah sekolah pun digunakan standar seperti pada dunia industri. Kalau sesuatu itu bermutu, ia harus ada ISO-nya. Kini, sekolah akan dikatakan bermutu dan bertaraf internasional bila menggunakan International Baccalaureate (IB). Pengelola sekolah yang mengikuti program IB mengemukakan, sekolahnya akan meluluskan siswa berstandar pendidikan internasional. Para lulusan memiliki hak untuk diterima masuk sekolah dalam satu negara atau di negara lain yang mempunyai standar dan menggunakan program IB.

"Mereka tak perlu lagi tes masuk karena standar mutu di sekolah peserta IB sama," kata Hari Harjanto, Sekretaris Eksekutif Sekolah Ciputra Surabaya. Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Education Operation Manager Sekolah Tiara Bangsa Elisabeth.

Pada tahun 2001, Sekolah Tiara Bangsa mendapat otorisasi sebagai sekolah yang memakai IB dari IBO (International Baccalaureate Organization) yang berpusat di Genewa, Swiss, untuk taman kanak-kanak (primary years program) usia 3 tahun hingga kelas V sekolah dasar dan tingkat middle years program untuk siswa kelas V hingga SMA kelas I. Boleh dikatakan, Sekolah Tiara Bangsa merupakan sekolah pertama di Indonesia yang mendapat sertifikat dari IBO.

"Tahun ini kami baru membuka kelas II SMA sehingga belum ada program IB untuk diploma," ujar Elisabeth, seraya menambahkan, program ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang menginginkan sekolah bertaraf internasional tanpa harus melepaskan anaknya ke luar negeri. Ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah agar tidak banyak devisa "lari" ke luar negeri.

FENOMENA orang belajar di luar negeri ini sebenarnya sudah ada lama. Bahkan diperkirakan, lebih dari 2.500 anak setiap tahun belajar ke luar negeri. Berangkat dari kenyataan ini, tahun 1990-an, orang beramai-ramai mendirikan sekolah ber-trade mark internasional. Kondisi sekolah umumnya megah, fasilitas komplet.

Meski demikian, sekolah internasional tak hanya memerlukan fasilitas lengkap dengan gedung megah, tetapi juga membutuhkan kurikulum berbobot, guru berkompeten yang mampu memotivasi anak untuk berpikir dan bertindak kreatif, dan bertabiat baik. Dalam perkembangan selanjutnya, beberapa sekolah mulai mengadopsi sistem pembelajaran dari "Barat", misalnya dari Australia.

Menurut Hari Harjanto, sekolahnya sebelumnya mengikuti sistem VCS (victory curriculum system) yang berpusat di Negara Bagian Victoria, Australia, tetapi cakupannya belum sebesar IB yang beranggotakan lebih dari 100 negara di seluruh dunia, dan sebagian besar berada di negara maju. Keputusan mengikuti IBO, kata Hari, guna menampung keinginan orangtua agar anaknya mendapat pendidikan terbaik seperti jika bersekolah di luar negeri.

Menurut website IBO, kini ada 18 sekolah di Indonesia yang bergabung dengan organisasi internasional itu. Selain Sekolah Tiara Bangsa, tercatat Cita Hati Christian High School, Sekolah Pelita Harapan, sekolah internasional di Bali, Bandung, Bogor, Medan, dan Jakarta juga sudah bergabung. Dan, jumlah sekolah di Indonesia pemakai program IB akan terus bertambah. Sekolah Ciputra Surabaya, misalnya, sudah merintis pengurusan agar dapat mengikuti program itu untuk tahun ajaran 2003-2004. (Soelastri Soekirno/ tonny d widiastono)

http://64.203.71.11/kompas-cetak/0406/17/PendDN/1090014.htm

Sabtu, April 05, 2008

Beda Pendapat Ulama' tentang zakat tanaman

Perbedaan Pendapat Ulama' mengenai Zakat Tanaman


Ditinjau dari segi bahasa, kata Zakat memiliki beberapa arti, yaitu al Barokatu yang berarti Keberkahan, al Namaa ( pertumbuhan dan perkembangan ), ath Thaharotu ( kesucian ), dan ash shalahu ( keberesan ). Sedangkan secara istilah, meskipun meskipun ulama’ mengemukakannyadengan redaksi yang agak berbeda antara satu dengan yang lain, akan tetapi pada prinsipnya sama yaitu Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.1

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan menurut Islam. Sangat nyata dan erat sekali yaitu bahwa harta yang dikeluarkan. Zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, tambah, suci dan beres.


Hasil pertanian yang wajib dizakati

Kewajiban untuk mengeluarkan zakat telah ditegaskan dalam al Qur’an surat al An’am ayat 141 :

Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung. Pohon kurma dan tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa ( bentuk dan warnanya ), dan tidak sama ( rasanya ). Makanlah dari buahnya ( yang bermacam-macam itu ) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan disedekahkan kepada fakir miskin ), dan janganlah kamu berlebih-lebihan ( al An’am : 141 )


Dalam ayat tersebut di atas ada kalimat “dan tunaikanlah haknya” oleh ulama ditafsirkan ( ath Thabrani ) dan ulama’ lainnya, bahwa pengertian hak adalah “ zakat “.

Adapun zakat pertanian yangharus dilakukan terdapat dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, an Nasa’i, dan Abu Daud yaitu :

Yang dialiri sungai atau hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami dengan pengairan ( irigasi ), zakatnya 5% ( H.R. Ahmad, Muslim, an Nasa’i, dan Abu Daud ).


Mengenai jenis hasil pertanian bumi para Ulama’ berbeda pendapat antara lain :

Ibnu Umar dan sebagian Ulama’ salaf berpendapat bahwa zakat yang wajib ada empat jenis tanaman saja, yaitu : hintah ( gandum ), syair ( sejenis gandum ), kurma dan anggur. Karena hanya empat jenis tanaman itulah yang terdapat dalam hadits.

Imam Malik dan Syafi’I berpendapat bahwa jenis tanaman yang wajib zakat adalah makanan pokok sehari-hari anggota masyarakat seperti : beras, jagung, sagu. Selain makanan pokok itu tidak dikenakan zakat. Oleh Syafi’i dikatakan juga bahwa kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah.

Imam Ahmad berpendapat bahwa biji-bijian yang kering dan dapat ditimbang ( ditakar ), seperti jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dikenakan zakatnya.

Abu Hanifah berpendapat bahwa semuja tanaman hasil bumi yang bertujuan untuk mendapat penghasilan diwajibkan mengeluarkan zakatnya walaupun belum menjadi makanan pokok. Sebagai landasan beliau adalah surat al Baqarah ayat 267.

Nisab dan besarnya zakat dan buah-buahan

Tanaman hasil bumi yang dapat ditakar dengan literan dan ada juga yang hanya ditimbang dengan timbangan saja. Bila ditakar dengan literan, nisabnya 930 liter dan bila ditimbang seberat 750 kg. sedangkan tanaman yang tidak dapat ditimbang atau ditakar, seperti pete maka dapat dipertimbangkan dengan harganya. Bila telah sampai nisabnya seharga 93,6 gr dikeluarkan zakat.

Besarnya zakat hasil pertanian berkisar dua kemungkinan, yaitu 10% ( bila tidak memerlukan biaya ) dan 5% bila memerlukan biaya yang besar. Jadi zakat yang dikeluarkan adalah :




Az Zuhail dalam al Fiqh al Islamiwa Adilatuhu mengemukakan berbagai pendapat Madzhab dalam hal zakat pertanian. Pertama, menurut Imam Abu Hanifah bahwa zakat itu harus dikeluarkan dari semua jenis tanaman yang tumbuh di bumi, baik jumlahnya sedikit walaupun banyak, kecuali kayu bakar, rerumputan, bambu parsi yang biasa dipergunakan.

1 Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta, Gema Insani Press. Hal 7

Beda Pendapat Ulama' tentang Zakat Tanaman

Ditinjau dari segi bahasa, kata Zakat memiliki beberapa arti, yaitu al Barokatu yang berarti Keberkahan, al Namaa ( pertumbuhan dan perkembangan ), ath Thaharotu ( kesucian ), dan ash shalahu ( keberesan ). Sedangkan secara istilah, meskipun meskipun ulama’ mengemukakannyadengan redaksi yang agak berbeda antara satu dengan yang lain, akan tetapi pada prinsipnya sama yaitu Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.1

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan menurut Islam. Sangat nyata dan erat sekali yaitu bahwa harta yang dikeluarkan. Zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, tambah, suci dan beres.


Hasil pertanian yang wajib dizakati

Kewajiban untuk mengeluarkan zakat telah ditegaskan dalam al Qur’an surat al An’am ayat 141 :

Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung. Pohon kurma dan tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa ( bentuk dan warnanya ), dan tidak sama ( rasanya ). Makanlah dari buahnya ( yang bermacam-macam itu ) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan disedekahkan kepada fakir miskin ), dan janganlah kamu berlebih-lebihan ( al An’am : 141 )


Dalam ayat tersebut di atas ada kalimat “dan tunaikanlah haknya” oleh ulama ditafsirkan ( ath Thabrani ) dan ulama’ lainnya, bahwa pengertian hak adalah “ zakat “.

Adapun zakat pertanian yangharus dilakukan terdapat dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, an Nasa’i, dan Abu Daud yaitu :

Yang dialiri sungai atau hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami dengan pengairan ( irigasi ), zakatnya 5% ( H.R. Ahmad, Muslim, an Nasa’i, dan Abu Daud ).


Mengenai jenis hasil pertanian bumi para Ulama’ berbeda pendapat antara lain :

Ibnu Umar dan sebagian Ulama’ salaf berpendapat bahwa zakat yang wajib ada empat jenis tanaman saja, yaitu : hintah ( gandum ), syair ( sejenis gandum ), kurma dan anggur. Karena hanya empat jenis tanaman itulah yang terdapat dalam hadits.

Imam Malik dan Syafi’I berpendapat bahwa jenis tanaman yang wajib zakat adalah makanan pokok sehari-hari anggota masyarakat seperti : beras, jagung, sagu. Selain makanan pokok itu tidak dikenakan zakat. Oleh Syafi’i dikatakan juga bahwa kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah.

Imam Ahmad berpendapat bahwa biji-bijian yang kering dan dapat ditimbang ( ditakar ), seperti jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dikenakan zakatnya.

Abu Hanifah berpendapat bahwa semuja tanaman hasil bumi yang bertujuan untuk mendapat penghasilan diwajibkan mengeluarkan zakatnya walaupun belum menjadi makanan pokok. Sebagai landasan beliau adalah surat al Baqarah ayat 267.

Nisab dan besarnya zakat dan buah-buahan

Tanaman hasil bumi yang dapat ditakar dengan literan dan ada juga yang hanya ditimbang dengan timbangan saja. Bila ditakar dengan literan, nisabnya 930 liter dan bila ditimbang seberat 750 kg. sedangkan tanaman yang tidak dapat ditimbang atau ditakar, seperti pete maka dapat dipertimbangkan dengan harganya. Bila telah sampai nisabnya seharga 93,6 gr dikeluarkan zakat.

Besarnya zakat hasil pertanian berkisar dua kemungkinan, yaitu 10% ( bila tidak memerlukan biaya ) dan 5% bila memerlukan biaya yang besar.


Az Zuhail dalam al Fiqh al Islamiwa Adilatuhu mengemukakan berbagai pendapat Madzhab dalam hal zakat pertanian. Pertama, menurut Imam Abu Hanifah bahwa zakat itu harus dikeluarkan dari semua jenis tanaman yang tumbuh di bumi, baik jumlahnya sedikit walaupun banyak, kecuali kayu bakar, rerumputan, bambu parsi yang biasa dipergunakan.

1 Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta, Gema Insani Press. Hal 7